Rabu 03 May 2017 17:18 WIB

Pesta Narkoba, Mantan Anggota DPRD Lampung Diciduk Lagi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Asyik berpesta narkoba jenis sabu, mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Nizar Romas bersama rekannya mantan Sekjen DPW Partai Nasdem Lampung Darma Wijaya ditangkap polisi, Selasa (2/5) malam. Nizar pernah ditangkap sewaktu maling obat dan perlengkapan jarum suntik di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung tahun lalu.

Anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek rumah di Jalan HOS Cokroaminoto, Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Selasa malam. Keduanya masih diperiksa di Dirnarkoba Lampung sebagai saksi hingga Rabu (3/5).

Kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai membenarkan penangkapan Nizar dan Darma di sebuah rumah di Kelurahan Enggal. Menurutnya, keduanya masih berstatus saksi karena masih dalam pemeriksaan penyidik.

Saat penggerebekan, selain mengamankan dua orang tersebut, petugas Dirnarkoba menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, satu paket sabu dan satu linting ganja dari penggerebekan tersebut. 

Rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba kedua orang tersebut, rupanya pernah digerebek polisi pada empat tahun lalu. Saat itu, polisi mengamankan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Jimi Khomeini.

Menurut catatan //Republika.co.id, Nizar Romas pernah ditangkap polisi dengan tuduhan ketahuaan mencuri obat-obatan dan alat suntik di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung tahun 2016. 

Saat itu, Nizar berniat mencuri karena dia masih terbawa pengaruh obat penenang. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Nizar ditangguhkan penahanannya dan menjalani rehabilitasi narkoba dan berujung damai dengan pihak rumah sakit. Pihak rumah sakti mencabut laporannya, sehingga penyidik menghentikan kasusnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement