REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan bahwa Banding merupakan upaya hukum karena keberatan atas putusan hakim. Namun menurutnya, jika seorang jaksa melakukan banding karena putusan hakim melebihi tuntutanya, itu merupakan suatu ironi.
"Seharusnya jaksa menerima putusan hakim karena telah memutus sesuai dakwaannya. Dengan demikian putusan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Hakim telah secara tepat menerapkan hukum," katanya ketika dihubungi Republika.co.id Senin (15/4).
Suparji mempertanyakan apakah jaksa mengajukan banding untuk menuntut supaya pengadilan tinggi memutuskan melebihi putusan hakim. "Kalau itu alasannya, mengapa tuntutan jaksa waktu di pengadilan negeri tidak maksimal?," tegas Suparji mempertanyakan.
Menurut Suparji, kalau jaksa mau menuntut pengadilan tinggi memutuskan lebih rendah dari pengadilan negeri agar sesuai tuntutannya, berarti jaksa seolah berusaha 'meringankan' terdakwa. "Padahal jaksa mewakili kepentingan umum dan dalam rangka menegakkan hukum," tutupnya.