REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo membantah upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menunjukkan keberpihakan institusi yang dipimpinnya terhadap Ahok. Ia menegaskan, upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim semata-mata dilakukan untuk memastikan keadilan.
"Kita hanya ingin mencari kebenaran. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam penerapan pasal-pasal itu," ujarnya, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (17/5).
Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya masih mendalami memori banding dari pihak Ahok sebagai terdakwa. Selain itu, jaksa juga perlu mempelajari analisa yuridis dari hakim yang memutus perkara kasus tersebut.
Ia sendiri mengaku belum tahu apa saja poin yang akan tercantum dalam memori banding. Sebab, saat ini berkas hukum tersebut masih disusun oleh JPU.
Sebelumnya, majelis hakim dalam kasus penodaan agama menyatakan bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana. Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu divonis dua tahun penjara.