Kamis 08 Jun 2017 06:35 WIB

Hari Ini DKPP Bacakan Putusan 22 Perkara Pelanggaran Pilkada

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini memasuki ruangan sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini memasuki ruangan sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang putusan 22 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Pembacaan putusan ini merupakan sidang terakhir yang digelar DKPP periode 2012-2017.

"Kami akan membacakan putusan dari 22 perkara dugaan pelanggaran kode etik pilkada pada Kamis (8/6) pagi hingga sore," ujar Nur di kantor DKPP, Rabu (7/6).  Dia menjelaskan, sebanyak 22 perkara tersebut telah melewati proses pemeriksaan. Ke-22 perkara berasal dari 32 perkara yang telah diajukan sebelumnya.

"Jadi kami padatkan dari 32 menjadi 22 perkara karena ada kesamaan teradu atau satu perkara diajukan oleh dua hingga tiga pengadu," lanjut Nur. Nur melanjutkan, hingga 10 Mei lalu, DKPP telah menyelesaikan persidangan 871 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Dari jumlah tersebut, sebanyak 839 perkara telah diputuskan.

Adapun sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis kepada 861 penyelenggara pilkada, pemberhentian sementara kepada 36 penyelenggara pilkada. Ada juga sanksi pemberhentian tetap kepada 412 penyelenggara pilkada dan pemberhentian tetap sebagai ketua kepada 11 orang penyelenggara pilkada.

Adapun perkara-perkara yang akan diputus pada Kamis:

1.    KPU dan Panwaslih Kabupaten Puncak Jaya

2.    KPU Kabupaten Intan Jaya

3.    KPU dan Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya

4.    KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil

5.    KIP dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya

6.    KPU dan Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen

7.    KPU dan Panwaslih Kabupaten Maybrat

8.    KPU dan Panwaslih Kabupaten Tambrauw

9.    KPU/Panwaslih Kabupaten Jayapura

10.    KPU Kabupaten Halmahera Tengah

11.    KPU dan Panwaslih Kabupaten SBB

12.    KPU Kabupaten Tebo

13.    KPU Kabupaten Serdang Bedagai

14.    KPU Kabupaten Bombana

15.    KPU Kota Kendari

16.    KPU Kabupatem Boalemo

17.    KPU dan Panwaslih Kota Pekanbaru

18.    KPU Kota Singkawang

19.    KPU Kabupaten Polewali Mandar

20.    KPU Kabupaten Mamuju

21.    KPU dan Panwaslih Buton Selatan (tiga perkara)

22.    KPU dan Panwaslih Kabupaten Maluku Tenggara Barat

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement