REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali tertunda. Hal ini setelah Rapat Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah melalui forum lobi-lobinya sepakat menunda pembahasan hingga Selasa (13/6) pekan depan.
Namun selama masa penundaan tersebut, masing-masing fraksi berkewajiban melakukan lobi-lobi antar fraksi agar menemukan kata mufakat terhadap poin-poin krusial tersebut. Sebab, penundaan terjadi karena dalam forum lobi Pansus, fraksi-fraksi tidak menemukan titik temu, sebagaimana diharapkan sejumlah fraksi agar tercipta musyawarah mufakat.
"Fraksi mempunyai kewajiban membuat pertemuan-pertemuan non formal sehingga nanti hari Selasa itu hasilnya saja dibacakan di dalam Pansus. Kalau misal lobi-lobi sampai Selasa enggak menemukan kesepakatan, kami sudah sepakat keputusan harus sudah diambil dengan cara yang terakhir yakni voting," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (8/6) tengah malam.
Ia juga mempersilahkan bentuk lobi-lobi masing-masing fraksi baik itu secara formal maupun non formal antara ketua fraksi maupun petinggi partai politik. Termasuk usulan dari Wakil Ketua Pansus Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman yang menginginkan pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan petinggi parpol berkaitan lima isu tersebut.
Usulan tersebut diketahui muncul dalam rapat lanjutan pembahasan Pansus RUU Pemilu sebelum kembali mentok dan ditunda lagi. "Usulan Pak Benny tadi bukan domain pansus. Silahkan, yang penting ada waktu sampai Selasa apakah pertemuan antar ketua umum atau ketua fraksi atau dalam bentuk yang lebih formal misalnya memfasiltasi pertemuan Pansus di luar jadwal yang disepakati," ujar Lukman.
Yang terpenting, dilakukan pertemuan guna mencari titik temu antara lima poin krusial tersebut. "Silahkan dalam rangka mencari titik temu. Semangatnya kan hasil dari Pansus ini bulat sehingga dalam paripurna tidak ada persoalan-persoalan," ujarnya.
Sebelum lobi diketahui Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman mengatakan bahwa sistem terbuka terbatas di RUU Pemilu merupakan usulan Presiden Joko Widodo. Karenanya, Benny mengatakan alangkah baiknya jika Joko Widodo mengundang para ketua umum partai politik untuk membahasnya.
"Sesuai azas Pancasila, kami sungguh mendambakan presiden memanggil semua ketum parpol," kata Benny.
Benny pun mengusulkan agar presiden mengundang pimpinan parpol untuk membahas ini, minimal kapoksi sebelum pembahasan Selasa nanti. "Kita punya jantung demokrasi di sini, apalagi kita abis punya UKP-PIP, siapa tahu bisa kasih panduan-panduan bahwa inilah berdemokrasi," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.