REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap wartawan dan karyawan Koran Sindo Palembang siap memasuki ranah hukum. Wartawan dan karyawan Koran Sindo Palembang yang terkena PHK sejak 22 Juni 2017 kini mendapat pendampingan puluhan advokat yang tergabung pada beberapa organisasi advokat, kantor advokat dan lembaga bantuan hukum.
“Sampai hari ini sudah ada 42 orang advokat dari LBH Palembang, DPC Peradi Palembang, PBH Peradi Palembang, Kantor Hukum Munarman Doak dan partner, LBH Pers AJI Palembang, LBH Partner dan PKBH Pemuda Muhammadiyah Sumsel,” kata Ketua tim advokasi eks karyawan Koran Sindo Palembang April Firdaus, Jumat (7/7).
Menurut April Firdaus, advokasi dari para advokat di Palembang tersebut merupakan bentuk pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak atau pesangon dari wartawan dan karyawan yang terkena PHK agar pihak perusahaan PT Media Nusantara Informasi (MNI) membayar pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Sebagai anak perusahaan besar PT Media Nusantara Informasi seharusnya perusahaan memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK,” ujar April Firdaus yang juga Direktur LBH Palembang.
Menurutnya, pada Rabu, 5 Juni 2017 para eks wartawan dan karyawan Koran Sindo sudah mengundang manajemen PT MNI untuk melakukan perundingan bipatrit bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Sumsel. Namun, perwakilan PT MNI tidak ada yang datang. “Selanjutnya kami kembali mengundang manajemen PT MNI untuk perundingan bipartit kedua yang dijadwalkan pada 11 Juli 2017 mendatang,” katanya.
April Firdaus menjelaskan, “Apabila pada perundingan atau pertemuan kedua manajemen PT MNI tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik maka kami akan mendesak agar Menteri Tenaga Kerja mengambil tindakan dan memanggil serta menjatuhkan sanksi kepada PT MNI karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja.”
Sementara itu Achmad Fajri Hidayat Koordinator eks karyawan Koran Sindo Palembang menjelaskan kronologis PHK sepihak oleh PT MNI tersebut disampaikan mendadak pada 5 Juni 2017. "Pada 5 Juni saat bulan Ramadhan datang perwakilan manajemen PT MNI dari Jakarta mereka mengundang seluruh wartawan dan karyawan untuk rapat. Waktu itu yang datang Wakil Pemimpin Redakdi Koran Sindo Djaka Susila. General Manager Biro Dony Irawan dan wakil dari HRD. Mereka menjelaskan, karena alasan efisiensi dan ketidakmampuan perusahaan memenuhi biaya operasional maka Koran Sindo Biro Palembang akan terbit edisi tanggal 23 Juni 2017,” kata Fajri Hidayat.
Pada pertemuan tersebut menurut Fajri, para karyawan yang akan terkena PHK mempertanyakan hak pesangon 37 karyawan dan wartawan serta delapan karyawan pegawai kontrak. “Saat itu perwakilan HRD dari MNC Lukman mengaku tidak tahu berapa besar pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK. Lukman mengaku hanya diserahi sebuah amplop yang kemudian diketahui berisi nominal pesangon yang mereka sebut uang kebijaksanaan. Saat itu seluruh wartawan dan karyawan menyatakan menolak menerima jumlah uang pesangon tersebut,” ujar mantan redaktur Koran Sindo Palembang itu.
Fajri juga menjelaskan, ada seorang karyawan dengan masa kerja 10 tahun hanya diberi uang kebijaksanaan sebesar Rp 7.000.000. “Karena nilainya uang kebijaksanaan tersebut tidak sesuai dengan aturan pasal 156 UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maka seluruh wartawan dan karyawan Koran Sindo Palembang sepakat menolak tawaran perusahaan tersebut,” katanya.