Selasa 11 Jul 2017 20:46 WIB

Bertemu di KPK, Miryam dan Ketua Pansus Angket Berlebaran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani sempat bertemu dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7). Dua anggota DPR RI itu bertemu saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi KTP-elektronik.

"Tadi cuma bertemu pas ke toilet. Minal aidin wal faidzin, cipika-cipika, sudah itu saja," ujar Miryam saat baru selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Pertemuan singkatnya dengan Agun, sambung Miryam, tidak membahas terkait Pansus Hak Angket yang sedang digulirkan DPR terhadap KPK. Usai pemeriksaan, Agun pun membenarkan hal tersebut.

"Pada saat saya mau pulang tadi sempat bertemu. Hanya menyampaikan mohon maaf lahir batin," kata Agun.

Hari ini, Agun menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara Miryam hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. Miryam diperiksa untuk tersangka anggota DPR, Markus Nari.

Sejauh ini, terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement