Jumat 14 Jul 2017 12:56 WIB

Istana: Perppu Diterbitkan karena Sudah Sangat Dibutuhkan

Rep: Debbie Sutrino/ Red: Nur Aini
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan segera menjadi undang-undang. Penerbitan kedua Perppu tersebut dinilai sangat dibutuhkan.

"Mengenai Perppu, kan ada Perppu 1 dan 2, tentunya pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Terkait pertanyaan selalu muncul apakah Perppu tersebut sudah sangat mendesak untuk kepentingan tersebut, Pramono mengatakan pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua Perppu itu. "Karena memang sudah sangat dibutuhkan," kata Seskab.

Dia mengatakan UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi. "Dengan demikian, program tax amnesty kita mau tidak mau harus didukung oleh keterbukaan informasi," katanya.

Terkait ormas, kata Pramono, yang telah dilakukan dan dipersiapkan Menko Polhukam yang kemudian telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden. "Tidak ada untuk kepentingan politik. Ini untuk kepentingan bangsa jangka panjang sehingga kalau kemudian pemerintah menganggap harus ada langkah-langklah, untuk itu, untuk kepentingan bangsa jangka panjang," tegasnya.

Terkait banyak kritik atas penerbitan Perppu tersebut, Pramono mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari penguatan langkah yang dilakukan. "Kami meyakini, kalau semuanya sudah membaca itu, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah negara kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang," katanya.

Pramono menuturkan, sejauh ini Presiden Joko Widodo secara langsung memantau mengenai kedua Perppu hingga rancangan undang-undang (RUU) pemilihan umum yang tengah dibahas di DPR. RUU ini diharap bisa mengedepankan kepentingan bangsa untuk jangka panjang, bukan politik jangka pendek.

Sebab, ‎sistem perpolitikan di Indonesia sudah harus dibangun dengan sistem konstitusi yang lebih jauh ke depan. Sehingga pemerintah dan DPR tidak harus setiap waktu mengubah dan membahas UU tersebut.

‎"Dilihat dari tarik menarik yang ada ini kan semua menjadi masih kepentingan jangka pendek, sehingga kita perlu memikirkan jangka panjang. Apakah hal yang berkaitan dengan pemilu ini apakah oleh badan tertentu atau di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dengan apa yang terjadi saat ini, Pramono menilai terdapat kepentingan tertentu terkait dengan RUU Pemilu. Hal tersebut membuat energi banyak pihak habis terkuras memikirkan RUU tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement