REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dewan Syariah Kota Solo menolak penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut dinilai bertujuan untuk mendiskriminasikan Ormas-Ormas Islam.
"Perppu itu kan sebetulnya untuk membubarkan Ormas yang kritis seperti yang diindikasikan FPI, HTI yang tidak pernah terbukti menentang Pancasila, yang justru mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar," tutur Ketua DSKS Mu'inudillah dalam konferensi pers di Solo pada Jum'at (14/7).
Mu'inudillah menjelaskan penerbitan Perppu tersebut semestinya harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh MK. Dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekoongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Dia mengatakan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
"Perppu ini dimunculkan untuk melakukan diskriminasi terhadap ormas-ormas islam yang kritis yang ingin berbuat baik kepada negeri dan bangsa ini. Kita akan melakukan langkah hukum, mendesak dan bisa mengkonsolidasi kekuatan bangsa akan bahayanya perpu ini," katanya.