Senin 17 Jul 2017 16:53 WIB

Wiranto: Proses Pemberlakuan Perppu Ormas Sangat Demokratis

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media "Perppu Ormas" di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, proses pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai organisasi masyarakat (ormas) sangat demokratis. Pihaknya menampik jika pemberlakuan perppu tersebut menyudutkan Islam.

"Semua ada prosesnya, sangat demokratis. DPR nanti akan meneliti kembali sebelum memberi persetujuan atau tidak. Setelah itu, pun nanti ada proses meneliti kembali terhadap ormas mana yang tidak beres, kemudian dibereskan," jelas Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Selanjutnya, jika ada pihak yang tidak setuju, maka pemerintah masih melakukan proses. "Ada undang-undang yang mengatur, boleh nanti mengajukan lewat hukum apakah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN atau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu ini sangat demokratis," lanjutnya.

Wiranto kembali menegaskan bahwa penerbitan perppu bukan semata mengakomodasi kepentingan pemerintah. Karena itu, dirinya meminta supaya pro dan kontra mengenai perppu harus dihentikan.

"Ribut-ribut ini harus berhenti karena tujuannya (perppu) baik. Apalagi ada yang bilang perppu ini mendiskreditkan umat islam. Saya tegaskan dari awal bukan untuk menyudutkan Islam," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement