Senin 17 Jul 2017 18:55 WIB

Kaukus Pancasila: Perppu Ormas Diperlukan

Maman Imanulhaq
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Maman Imanulhaq

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ketua Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq menyatakan kekhawatiran masyarakat bahwa Perppu Ormas akan mengancam kebebasan berserikat itu tidak mendasar dan Perppu tersebut diperlukan untuk menciptakan keadilan sosial.

"Demokrasi Pancasila harus dibangun dalam sistem yang sesuai nilai-nilai dan karakter Pancasila yang merupakan norma dasar dan bintang panduan berdemokrasi sekaligus cita-cita masyarakat yang hendak kita wujudkan," katanya di Cirebon, Senin (17/7).

Maman menyatakan Kaukus Pancasila DPR RI menghargai diskusi pro dan kontra atas Perppu Ormas dengan berbagai argumen yang mencerdaskan masyarakat.

Menurutnya kekhawatiran masyarakat bahwa perppu Ormas akan mengancam kebebasan berserikat, kata Maman itu tidak mendasar.

Sementara itu Anggota Kaukus Pancasila DPR RI lainnya Eva Sundari, menegaskan pihaknya memberikan dukungan terhadap Pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ormas.

"Pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menjalankan program mainstreaming Pancasila dalam mendorong konsolidasi demokrasi setelah pembentukan UKP PIP," katanya.

Kaukus Pancasila juga berharap DPR akan menyetujui Perppu Ormas di sidang. Selain menjawab situasi darurat radikalisme, UU ini juga diperlukan untuk membawa level demokrasi ke arah yang substantive yaitu kesejahteraan.

Selain Maman dan Eva, Sofyan Tan yang juga Anggota Kaukus menegaskan, politik identitas bangsa sudah selesai dengan 4 pilar. "Sudah benar, ruang untuk manuver soal identitas ditutup oleh perppu ormas," ujarnya.

Dia mengatakan tuduhan bahwa perppu akan menimbulkan sentralisme kekuasaan atau otoriter tidak berdasar.  Menurutnya tiap putusan pemerintah atas pembubaran ormas bisa dibawa ke pengadilan TUN. Perppu juga akan melalui uji politik di DPR dan bisa diuji materialkan kelak di MK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement