REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil menyetujui digulirkannya Perppu Ormas. Menurut Yaqut, Perppu Ormas tetap membolehkan upaya menempuh pengadilan, kendati diawali dengan tindakan pemerintah.
"Posisi Ansor pasti setuju. (Ormas) yang anti NKRI, nggak papa yang penting boleh ke pengadilan. Pemerintah berhak eksekusi untuk menjaga NKRI," kata Yaqut di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/7).
Dia mengatakan pemerintah dipilih oleh rakyat, dan pemerintah juga berhak melakukan tindakan selama tidak melanggar demokrasi. GP Ansor percaya pemerintah juga sudah menyiapkan antisipasi, termasuk potensi adanya gesekan di antara Ormas di Indonesia.
"Setuju, yang antipancasila, kekerasan itu tidak pancasilais. Yang dianjurkan dalam Islam itu mengamalkan kehidupan secara Islami, bukan mendirikan negara Islam, khilafah itu nggak ada, utopis, cerita masa lalu," katanya.
Baca juga, PSHK Minta DPR dan Masyarakat Tolak Perppu Ormas.