REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan organiasi masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atayu ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," kata Tjahjo Kumolo saat seremoni pembukaan Rapat Kerja Nasional Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke-XII di Kota Malang, Rabu (19/7).
Menurutnya, undang-undang memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.
Segala bentuk organisasi masyarakat yang beridiologi menentang Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang. Untuk itulah dibutuhkan sebuah peraturan yang akan menjadi frame bagi pengawasan pembentukan sebuah organisasi kemasyarakatan di daerah.
"Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," ujarnya.
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang beridiologi lainnya.
Dalam konteks itu semua, dalam upaya membentuk peraturan daerah itu, diperlukan sinergitas pemerintah daerah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada.
Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus dilibatkan dalam segala bentuk komunikasi di daerah untuk bersama-sama kian bersatu melawan semua bentuk upaya meghadirkan idiologi lain di daerah masing-masing.
Bekas wakil rakyat di DPR RI Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa pemerintahan itu harus dimaknai sebagai sebuah kesatuan yang utuh. Pemerintahan itu mulai dari Presiden sampai ke kepala desa.
Pemerintah daerah itu mulai dari gubernur sampai kepala desa. Termasuk di dalamnya ada TNI dengan tiga matranya, kepolisian serta kejaksaan. Karena itu sinergitasnya harus dijaga. "Koordinasi lintas sektor harus terus dilakukan untuk satu kepentingan memberangus segala bentuk terorisme dan radikalisme di daerah," katanya.
Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku sedang menggagas terbitnya peraturan daerah tentang pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah itu.
"Kami sudah rancang dan akan dibicarakan dalam sidang bersama DPRD di masa sidang mendatang," katanya.
Secara teknis akan diatur oleh dinas teknis dan segera dilakukan dalam periode persidangan mendatang.
Asisten pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka mengatakan telah menyediakan anggaran untuk kepentingan pembuatan naskah akademik perda tersebut.
Dia mengaku sejauh ini memang Pemerintah Kota Kupang telah merancang peraturan daerah berkaitan dengan organisasi masyarakat, namun akan difokus lagi ke arah pembentukan yang beridiologi radikal. "Akan kita tindaklanjuti," kata Yos Rera Beka.