REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Australia tampaknya harus mencari alternatif lain bagi para pengungsi asal Tamil (Sri Lanka) yang saat ini berada di Nauru dan Manus Island. Pasalnya, mereka tidak akan diterima oleh Amerika Serikat setelah adanya perubahan UU Patriot di negara itu.
Saat ini ada 240 warga Tamil di Nauru dan Manus Island, dimana AS sebelumnya sudah sepakat untuk menerima sekitar 1.250 pengungsi dari kedua pusat detensi imigrasi tersebut.
Awal tahun ini, Presiden AS Donald Trump menggambarkan persetujuan itu sebagai 'perjanjian konyol'. Dia mengatakan pemerintahannya menghormati keputusan pemerintah sebelumnya karena ingin menjaga hubungan baik dengan Australia dengan syarat para pengungsi itu lolos pemeriksaan keamanan yang ketat.
Namun UU Patriot di Amerika Serikat yang diloloskan setelah peristiwa 11 September 2001, akan menyebabkan sebagian besar pengungsi Tamil ini tidak memenuhi syarat.