Rabu 26 Jul 2017 20:59 WIB

Polda Bali Tangkap Koki Restoran Penghina Ulama

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap pemilik akun Donald Bali, pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media YouTube. Pria berinisial DIS (39 tahun) diketahui berprofesi sebagai seorang koki di sebuah restoran di Kuta.

Tim Cyber Crime Mabes Polri dibantu Tim Cyber Crime Polda Bali mengamankan DIS di Tabanan, Jumat (21/7) siang. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP I Nyoman Resa mengatakan petugas awalnya berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tabanan untuk melacak tersangka.

"Tersangka mengaku dirinya sendiri yang mengelola akun Donald Bali dan setelah diperiksa, DIS terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Resa di Denpasar, Rabu (26/7).

DIS adalah pria kelahiran Jember, Jawa Timur. Dalam akun Donald Bali, DIS melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu agama sah di Indonesia. "Tersangka DIS mengaku secara sengaja merekam dan mengunggah video sebab merasa tidak puas atas ucapan para ulama," kata Resa.

Unggahan tersebut juga bertujuan untuk mengekspresikan idenya pribadi. DIS mengatakan itu sebagai bentuk kontrol atau kritiknya terhadap para ulama yang sayangnya menimbulkan kebencian dan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Resa yang juga mantan Kepala Kepolisian Sektor Kuta mengatakan petugas mengamankan tiga barang bukti, berupa satu unit ponsel pintar merek Vivo, dua kartu SIM, dan rekaman video di YouTube. Jumlah video yang berhasil diunggah sejak 2016 hingga saat ini mencapai 12 video.

DIS dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a Undang-Undang Nomor 19/ 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11/ 2008 tentang ITE. DIS terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement