REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, memprotes nama mereka masuk dalam daftar anggota organisasi yang dinyatakan dilarang yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ada belasan nama ASN Kotawaringin Timur yang masuk dalam daftar anggota HTI itu. Banyak ASN yang sudah mengklarifikasi. Mereka kaget nama mereka masuk daftar. Mereka merasa nama mereka dicatut," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Rabu.
Sepekan terakhir, beredar daftar nama yang disebut-sebut merupakan daftar nama anggota HTI, termasuk di Kotawaringin Timur. Cukup mengagetkan karena terdapat belasan nama ASN daerah maupun instansi vertikal di Kotawaringin Timur yang masuk dalam daftar tersebut.
Beberapa nama ASN yang masuk dalam daftar nama anggota HTI itu bertugas di beberapa instansi seperti Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, pegawai kecamatan dan lainnya. Namun semua rata-rata sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak terlibat. Bahkan ada warga nonmuslim yang juga masuk daftar tersebut.
Masalah ini tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Tim akan mengklarifikasi seluruh ASN yang namanya masuk dalam daftar anggota HTI sehingga diketahui apakah mereka terlibat organisasi HTI atau hanya nama mereka yang dicatut.
Jika ternyata memang ada yang terlibat HTI, maka akan ditelusuri sejauh mana keterlibatannya, apakah sebagai simpatisan, anggota atau pengurus. Bagi yang terlibat hanya karena ketidaktahuan maka diupayakan diberi pembinaan.
"Makanya akan kita lihat tingkat keterlibatannya. Kalau sudah tingkat pengurus berarti dia sudah tahu persis dan sengaja, maka mungkin ada sanksi sesuai tingkat kesalahannya karena ada juga yang cuma simpatisan dan ada juga yang tidak tahu sama sekali," kata Halikinnor.
Halikinnor yakin ASN berpikiran jernih dan tidak akan terlibat dengan organisasi yang bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan ideologi Pancasila. Justru ASN merupakan abdi negara yang harus mengamankan dan menjalankan perintah negara.