REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menyayangkan realisasi penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang melebar ke mana-mana.
"(Perppu) itu haknya pemerintah. Tentu saya tidak setuju kalau dengan Perppu itu menscreening pegawai negeri, menghentikan/memecat orang, menyandera anggaran pramuka," ujar Ketua MPR.
Apalagi, menurutnya, dengan Perppu ini lantas dijadikan untuk menilai orang, apakah ia terkait organisasi terlarang atau tidak. "Saya kira kurang tepat. Itu tidak pas dan tidak tepat," tegasnya.
Kalau soal pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Zulkifli menilai ada aturannya sendiri. Itu bagiannya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Biar hal itu diatur yang memiliki kewenangannya.
Menurutnya, kalau dengan Perppu Ormas ini kemudian orang dicurigai, diperiksa dan diberi sanksi, akan membuat gaduh lagi negeri ini. "Kalau semua orang diperiksa, itu apa apaan. Tapi Perppu itu hak pemerintah untuk membubarkan ormas, dan sudah dilakukan," terangnya.