REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan batas waktu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Perintah Presiden yakni agar kasus itu segera diselesaikan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan ia tidak mendengar apakah perintah untuk menuntaskan kasus itu dibatasi satu pekan atau dua pekan. Kendati tanpa batas waktu, dia menyatakan, Jokowi menegaskan kasus itu harus segera diungkap.
"Tidak memakai ukuran itu, bahasa yang dipakai Presiden adalah secepatnya. Kalau seminggu bisa, ya, seminggu. Namanya juga secepatnya. Masing-masing orang beda kan," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).
Johan menjelaskan, kepada Presiden Jokowi, Kapolri melaporkan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian. Karena itu, Jokowi pun ingin kasus ini segera dituntaskan serta agar kepolisian segera menangkap para pelaku penyerangan.
Tak hanya itu, menurut dia, Presiden juga menekankan agar tak ada lagi ancaman atau intimidasi terhadap para penyidik ketika menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum. Dari laporan Kapolri disebutkan bahwa terdapat perkembangan yang cukup signifikan terkait pelaku penyerangan Novel.
Karena itu, Johan pun meminta agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dalam mengungkap kasus ini. "Tapi kalau lihat yang disampaikan Pak Kapolri kemarin kan ada progres, ada titik terang. Boleh-boleh saja, orang pesimis kan haknya siapa pun, tapi kita tunggulah," ujar Johan.
Lebih dari tiga bulan penyiraman, kepolisian belum berhasil mengungkap kasus ini. Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT 03/10 Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai shalat subuh pada 11 April 2017 pukul 05.10 WIB. Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.