REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Ada. Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Dia mengatakan, pemerintah memastikan akan mengumumkan pembubaran itu. "Pasti akan diumumkan, bertahap," ujarnya.
Tjahjo menjelaskan ormas tetap diberikan izin kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebagai organisasi, ormas harus berdasar kepada asas Pancasila yang konsisten.
"Jangan punya niat untuk mengubah dasar negara dengan apa yang diinginkan," ujarnya.
Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah.