Kamis 10 Aug 2017 08:36 WIB

Mendagri: Ada Ormas Lain yang akan Dibubarkan Selain HTI

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Ada. Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Dia mengatakan, pemerintah memastikan akan mengumumkan pembubaran itu. "Pasti akan diumumkan, bertahap," ujarnya.

Tjahjo menjelaskan ormas tetap diberikan izin kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebagai organisasi, ormas harus berdasar kepada asas Pancasila yang konsisten.

"Jangan punya niat untuk mengubah dasar negara dengan apa yang diinginkan," ujarnya.

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement