REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terkait pernyataan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam video pemeriksaan yang menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang menemui anggota Komisi III DPR RI. Video pemeriksaan Miryam yang diputar saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (14/8) menyebut tujuh orang mulai dari unsur penyidik dan pegawai KPK, salah satunya diduga direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
"Karena itu, terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal akan kami lakukan untuk memastikan dan klarifikasi sejauh mana validitas informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/8).
Febri mengatakan, dalam rekaman itu Miryam juga menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi soal tujuh orang KPK itu dari salah seorang anggota DPR RI. "Kemudian dia mendengar dan mendapat informasi ada tujuh nama yang disebutkan itu," kata Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan pihaknya cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang dilakukan. "Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Febri.
Pada video pemeriksaan Miryam pada saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar pada Senin (14/8), disebutkan tujuh orang KPK menemui anggota Komisi III DPR. Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI. Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp 2 miliar agar dapat di"aman"-kan.
Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.
Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.