Kamis 24 Aug 2017 07:00 WIB

KPK Telah Periksa 80 Saksi untuk Tersangka Setnov

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/8).

Selain itu, kata Febri, ada sejumlah pihak swasta yang diperiksa dan kemudian didalami juga terkait transaksi aliran dana terkait proyek KTP-el tersebut.

"Penyidik juga menyampaikan bahwa terkait upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga sudah dirugikan dalam kasus KTP-e ini menjadi salah satu fokus bagi kami karena memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yaitu Rp2,3 triliun," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan melakukan identifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait dengan KTP-el

"Kami juga identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki baik oleh tersangka sebelumnya atau pun pihak lain yang kami pandang terkait dengan proyek ini. Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada," ucap Febri.

Sementara itu, terkait jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka, KPK belum bisa membeberkannya lebih lanjut. "Pemeriksaan tersangka akan dilakukan. Kapan dilakukan, tentu sesuai kebutuhan dan strategi tim penyidik," kata Febri.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement