Senin 28 Aug 2017 14:13 WIB

Penyuap Patrialis Divonis 7 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara kepada  Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Basuki hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," ujar Hakim Nawawi Pamulango dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Dalam putusan Majelis Hakim, Basuki terbukti menyuap orang terdekat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin sebesar 50 ribu dollar AS. Dari 50 ribu dollar AS itu Kamaludin menyerahkan 10 ribu dollar AS kepada Patrialis, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan Majelis Hakim MK agar mengabulkan permohonan Judical Review (JR)  terkait putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.