Selasa 29 Aug 2017 17:17 WIB

Polri Belum Temukan Investasi Lain Milik First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kantor First Travel Depok di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok.
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Kantor First Travel Depok di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar informasi bahwa bos First Travel berinvestasi di koperasi Pandawa. Namun berdasarkan penyidikan, tidak ditemukan adanya investasi pada Pandawa.

"Tentang apakah ada investasi ke Pandawa, banyak beredar informasi tersebut. Kita selusuri saat ini belum ada sejumlah anggaran yang diinvestasikan kepada Pandawa," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Selanjutnya penyidik juga melakukan penelusuran terkait dugaan investasi-investasi lain yang dilakukan oleh First Travel. Namun sampai hari ini penyidik belum menemukan adanya investasi yang mencurigakan tersebut.

"Jadi belum ditemukan adanya investasi di perusahaan-perushaan tertentu dalam kaitan uang jamaah ini," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, apakah ada dugaan aliran dana First Travel yang diperuntukkan kepada para pejabat dan politikus, menurut Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae belum ditemukan. "Sejauh ini kita belum menemukan indikasi itu (gratifikasi ke pejabat)," ucapnya.

Seperti diketahui First Travel merupakan perusahaan biro jasa yang menawarkan masyarakat untuk dapat pergi umrah dengan ongkos murah. Slogan mereka adalah harga kaki lima fasilitas bintang lima.

Masyarakat pun tergiyur dengan tawaran yang disediakan First Travel dalam beberapa paket. Seperti salah satunya paket umrah murah senilai Rp 14,3 juta rupiah.

Padahal Kementrian Agama sendiri telah menetapkan standar umrah murah adalah di atas Rp 22 juta rupiah. Sehingga apabila ada biro jasa umrah yang menawarkan harga dibawah batas minimum perlu untuk diwaspadai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement