Kamis 31 Aug 2017 14:12 WIB

Polisi Tangkap MAH, Pendiri Grup Saracen

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti dalam kasus kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial Saracen
Foto: Republika/Mabruroh
Barang bukti dalam kasus kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial Saracen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siber Mabes Polri menangkap tersangka baru kasus Saracen Rabu (30/8) pagi kemarin. Pria berinisial MAH diamankan lantaran perannya sebagai pendiri grup Facebook Saracen.

 "MAH ditangkap di wilayah Pekanbaru Riau, keterlibatan yang bersangkutan ini sebagai founder Saracen," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Menurut Martinus founder yang dimaksudkan bukanlah sebagai pendiri dari organisasi Saracen itu sendiri. Melainkan pendiri sebuah akun media sosial milik Saracen. "Dia founder grup Facebook," jelas Martinus.

Penyidik siber sudah melakukan pemeriksaan awal kepada MAH pascapenangkapan di Pekanbaru. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan dan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan intensif pada yang bersangkutan (MAH)," ucap Martinus.

Termasuk kata dia mengkonfirmasi perihal pertemuannya dengan tersangka Jasriadi. Keduanya bertemu di Jakarta dan salah satunya membahas perihal proposal Saracen.  "Yang bersangkutan pernah bertemu dengan Jasriadi di Jakarta dan kemudian diskusi ada upaya-upaya salah-satunya membuat proposal," ungkap Martinus.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka grup penebar berita hoax dan dugaan ujaran kebencian di media sosial yakni Saracen. TI ga orang tersangka ini yakni MFT, JAS, dan SRN.

Ketiganya merupakan orang paling penting di balik akun media sosial Saracen. Bahkan akun ini juga diduga menerima proposal dari pihak-pihak yang ingin memesan jasa Saracen untuk menyebarkan segala informasi di media sosial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement