REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP DPR RI masih mengkaji dan mendiskusikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena banyak kader akar rumput partai itu yang menolak Perppu tersebut.
"Kader-kader PPP ini di bawah akar rumput masih banyak yang menolak, masih banyak aspirasi yang masuk ke PPP untuk menolak," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati di Jakarta, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan pertimbangan kader-kader PPP menolak dari perspektif hukum, sosial, dan agama sehingga terdapat beragam alasan keberatan. Reni mengatakan sebagian besar khawatir Perppu Ormas akan digunakan sebagai alat untuk membubarkan ormas lain selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Terus kenapa kok tiba-tiba begini yang jadi preseden, jadi kekhawatiran masyarakat itu ini jadi preseden untuk dilakukan penutupan pembubaran ormas ormas lain," ujarnya.
Reni mengatakan Fraksi PPP memerlukan informasi yang komperhensif dan memerlukan kajian yang mendalam agar ketika nanti memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai dengan informasi yang utuh.
Sebelumnya Komisi II DPR telah menggelar rapat internal pada Kamis (7/9) untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Saat ini kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan pandangannya lalu pendapat fraksi-fraksi," kata Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (7/9).
Dia mengatakan setelah itu Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan, yaitu pihak pro maupun kontra dan setelahcitu mendengarkan pandangan fraksi-fraksi kembali lalu dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dia mencontohkan ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapatnya antara lain PP Muhammadiyah dan PBNU karena Komisi II DPR memiliki limitasi waktu dalam membahas Perppu tersebut dan harus selesai di Masa Sidang ini yaitu 24 Oktober.
Amali mengatakan pembahasan Perppu Ormas di Komisi II tidak dalam kapasitas mengubah, namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR.