REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum seumur hidup lima kurir yang membawa seberat 8,097 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Suatera Utara, Senin, dalam amar putusannya menyebutkan, kelima kurir narkoba itu, yakni Jamasri, Yanto, David Erwin Nababan, Premklin Samosir dan Syefrizen.
Menurut hakim, kelima kurir tersebut membawa sabu atas perintah seorang narapidana (napi) bernama Ayau sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Para kurir tersebut, sengaja membawa narkoba yang sangat membahayakan kesehatan itu ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kata hakim ketua.
Kemudian kurir narkoba itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menyebutkan, peristiwa penangkapan terdakwa yang membawa narkoba itu, terjadi pada 12 Januari 2017.
Saat itu, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, yakni Yanto dan Jamasri, di depan kompleks Masjid Raya Medan.
Kedua pengedar narkoba itu, diringkus BNN ketika sedang menjalankan bisnis sabu dengan konsumen/pembeli.
Petugas selanjutnya mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dan menangkap tiga lagi kurir, yakni David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen di Hotel Antares, Medan.
Usai pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, M. Sikumbang dan kelima terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Amri menyatakan banding.