REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Elza Syarif melaporkan politikus Partai Nasdem Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya. Anggota Komisi III DPR itu dilaporkan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 September 2017. Dalam laporan itu, Akbar diduga melanggar Pasal 27 ayat 3, 4, dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Elza menyatakan, laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Akbar di salah satu media massa. Akbar dianggap telah memfitnah dengan menyebut dirinya berperan sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin.
"Dia membentuk opini karena dia mantan wartawan dengan menggunakan Media Indonesia, mengatakan dengan judul ''Akbar Faizal Menuding Elza sebagai Kaki Tangan Nazaruddin''," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9).
Elza menuturkan, opini publik tersebut sengaja dibentuk Akbar untuk menjatuhkan kredibilitas dirinya. Sebab, menurut Elza mengaitkan dirinya dengan koruptor, yang sangat dibenci masyarakat dapat mencemarkan namanya.
Kendati demikian, Elza mengaku dirinya tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat atas kesaksiannya di persidangan Tipikor.
"Saya syukur Alhamdulillah banyak sekali dukungan dari masyarakat, karena saya mengatakan kebenaran dan memberantas korupsi," katanya menambahkan.
Elza menyesalkan sikap Akbar yang terkesan mengintervensi peradilan. "Ini upaya hukum. Jadi tidak bisa legislatif itu mengintervensi yudikatif. Ini persidangan. Dia kalau komisi tiga, harusnya mengerti hukum," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan pengacara Elza Syarif. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Menurut dia, pelaporan itu terkait dengan kesaksian Elza saat sidang Miryam S Haryani, Senin (21/8/2017), terkait kasus pemberian kesaksian palsu. Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.