REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung bersama tim gabungan Dinas Kesehatan dan BPOM Bandung mengamankan sejumlah obat kedaluwarsa, jenis obat daftar G atau obat keras yang dijual bebas. BPOM juga menggelar sidak toko obat yang tidak memiliki izin usaha. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua apotek dan dua toko obat di wilayah Banjaran dan Baleendah, Selasa (19/9).
Sidak yang dilakukan merupakan upaya pencegahan dan mengecek apakah terdapat apotek yang menjual obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), obat yang berbahaya dan bisa berdampak fatal hingga kematian. Berdasarkan pantauan, Satresnarkoba Polres Bandung memulai sidak di salah satu apotek di jalan Raya Banjaran, Kabupaten Bandung.
Belasan petugas memeriksa etalase dan lemari penyimpanan obat. Dari lokasi tersebut disita ratusan obat cream kosmetik racikan yang dimasukan ke dalam karung ukuran 25 kg.
Sidak berlanjut di salah satu apotek yang berada di Jalan Baleendah, saat memeriksa di toko tersebut ditemukan sejumlah obat berjenis dextro, obat-obat kadaluarsa dan obat yang kemasannya dipenuhi debu. Kemudian selanjutnya ke toko obat yang berada di Jalan Raya Baleendah-Rancamanyar. Di toko obat itu petugas menemukan dan menyita ratusan jenis obat daftar G atau obat keras.
Kasat Narkoba Polres Bandung Agus Susanto mengatakan sidak dilakukan dalam rangka mencegah peredaran obat ilegal jenis PCC yang saat ini tengah marak beredar di masyarakat. Sejauh ini katanya, beberapa apotek yang dicek dan toko obat tidak ditemukan jenis obat tersebut.
Namun katanya yang ditemukan oleh pihaknya adalah sejumlah obat kadaluarsa, jenis obat daftar G dan apotek atau toko obat yang belum diperpanjang izinnya. "Ditemukan sekitar 500 pcs cream kosmetik racikan, 500 butir dektro, 200 butir jenis obat daftar G dan ratusan obat kadaluarsa," katanya.
Menurutnya, untuk apotek yang berada di wilayah Banjaran akan diperiksa pemiliknya karena meracik cream kosmetik yang diduga ilegal. Ia mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung, jika menemukan pengedar atau pengguna obat PCC, untuk dilaporkan kepada polisi. "Laporkan kepada kami atau ke Polsek terdekat," ungkapnya.