REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dini Oktaviani (27 tahun) ditemukan tewas di Apartemen Laguna lantai 21, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa (19/9). Penyelidikan polisi mendapati ia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pada 13 September lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, korban dibunuh oleh seorang pengemudi ojek daring, Peri Sugianto (27 tahun). "Pelakunya temen juga. Sudah kenal juga sering mengantar dengan ojek. Sering antar ke sana ke mari," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9).
Argo menjelaskan, saat pelaku mendatangi Dini pada Rabu (13/9), korban ingin meminta bantuan pelaku untuk mencarikan pinjaman uang. Tetapi pelaku saat berbincang dengan korban, tiba-tiba pelaku menghabisi nyawa korban.
"Ngobrol, tau-tau melakukan pembekapan, cekek leher sehingga meninggal dan ambil beberapa barang, HP, TV, dan sudah dijual," kata Argo menjelaskan.
Pelaku pun ditangkap di Pasar Anyar Sawah Besar Jakarta Pusat (21/9). Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku pun terancam tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban mati dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.