REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Internal (PI) terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman telah rampung. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu ditelaah oleh komisioner KPK.
"Hasil pemeriksaan internal sudah selesai, saat ini sedang berjalan diantara pimpinan yang nanti hasil ini akan diberikan ke dewan pertimbangan pengawai,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Namun, Basaria mengatakan, untuk pemberian sanksi atau tidaknya akan diberikan oleh Komisioner KPK. Basaria menjelaskan, usai dirapatkan oleh para komisioner hasil rapat akan diteruskan ke Dewan Pertimbangan Pegawai(DPP) untuk memberikan putusan.
"Mereka yang akan menentukan sanksinya nanti," kata dia.
Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.
"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik.
Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.