REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walaupun belum menentukan sikap dari Perppu Ormas, Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan ihwal kegentingan yang memaksa dari Perppu No 2 tahun 2017 tersebut. Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap mengatakan, hingga saat ini Fraksi PAN masih belum menemukan alasan kegentingan yang memaksa tersebut.
"Sejauh ini, dalam analisis kami, kami tidak melihat ada situasi yang darurat dan memaksa itu sehingga Perppu itu pantas untuk dikeluarkan, sejauh ini," ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (12/10).
Oleh sebab itu, lanjut dia, PAN saat ini dalam posisi mengajak semua pihak untuk melihat realita yang ada. Fakta-fakta yang ada yang ditimbulkan oleh Perppu Ormas, kemudian sambil mendorong agar melakukan analisis secara jujur.
Mulfachri juga mempertanyakan penerbitan Perppu Ormas terlihat menutupi Undang-Undang Ormas yang sudah dibuat dengan baik. Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah menjalankan Undang-Undang Ormas dengan baik sebelum menerbitkan Perppu Ormas.
"Apakah aturan dalam UU ormas ini memadai apa belum, kalau memang sudah memadai kenapa perlu Perppu?" kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, PAN masih terus mengkaji secara keseluruhan terkait Perppu Ormas ini. PAN, kata dia, masih mendalami baik dari aspek yang menyangkut normanya sendiri maupun kondisi di masyarakat akibar dari Perppu Ormas tersebut. "Itu yang sedang berlangsung di kita (Fraksi PAN) sekarang," ujar dia mengakhiri.