Sabtu 21 Oct 2017 15:58 WIB

Migrasi Siaran Analog ke Digital Jangan Rugikan Siapapun

Rep: Kabul Astuti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Acara program televisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Acara program televisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin yang juga Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Prof Judhariksawan, mengatakan migrasi dari analog ke digital harus mempertimbangkan kondisi sosiologis yang sudah ada dan tidak boleh merugikan siapapun.

Judhariksawan menceritakan apa yang dilakukan Amerika ketika akan melakukan migrasi digital pada 2016. "Perubahan dari analog ke digital oleh negara seliberal Amerika pun, itu punya satu pakem bahwa jangan merugikan siapapun," kata Judhariksawan dalam sebuah diskusi di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

Yang dilakukan oleh pemerintah AS terhadap industrinya, Judha menuturkan, adalah melakukan semacam siaran bersama antara analog dan digital. Pemerintah mempersilahkan swasta untuk melakukan simulasi siaran analog dan digital secara bersamaan guna memberikan kesempatan memilih mana yang terbaik, analog atau digital.

Setelah itu, lanjut Judha, swasta diberikan lebar cakupan frekuensi (bandwidth) sebesar enam megahartz. Mereka diberikan pilihan terhadap untuk memanfaatkan enam megahartz tersebut, entah menjadi satu siaran standard definition (SD) atau dua siaran SD.