Rabu 25 Oct 2017 08:43 WIB

Fraksi PKS: Substansi Perppu Ormas Bermasalah

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini
Foto: ROL/HAvid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Fraksi PKS DPR RI menegaskan untuk menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Ormas pada sidang paripurna. Alasannya karena Perppu Ormas dinilai bermasalah secara subtansial dan dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya perppu.

"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini seperti yang dikutip dari rilis pers yang diterima oleh Republika.co.id, Selasa (24/10).

Sikap dan keputusan itu diambil setelah fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli dan aspirasi dari beberapa ormas dan LSM. Menurut fraksi PKS, perppu ini menjadikan pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan suatu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan.

"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law," terang Jazuli.