Rabu 25 Oct 2017 14:43 WIB

Pansus: Sipol Justru Mempermudah Parpol

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Angga Indrawan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Lukman Edy mengatakan, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) justru mempermudah Partai Poitik (parpol) untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Eddy, semua parpol yang diterima pendaftarannya saat ini tidak ada yang mengeluh terkait permasalahan Sipol.

"Sethau saya tidak ada yang mengeluh, malah merasa terbantu. Memang mungkin agak repot karena format IT=nya itu harus diisi, tetapi hampir semua partai tidak ada yang mengeluh," ujar dia saat dihubungi Republika, Rabu (25/10).

Ketua Pansus RUU Pemilu ini juga menjelaskan, Sipol merupakan instrumen KPU untuk menerjemahkan Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan berbasis IT. Maksud dari penggunaan Sipol sendiri, lanjut dia, dengan teknologi diharapkan mempermudah proses pendaftaran dari Perpol-Parpol ke KPU.

"Membantu Parpol dalam melakukan pendaftaran. Membantuk KPU juga untuk menerima pendaftaran," jelas dia.

Politkus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengatakan, Komisi II juga menyetujui Peraturan KPU (PKPU) untuk mencantumkan Sipol. Komisi II, kata dia, intens memantau dari pembentukan Sipol dengan PKPU dan disetujui semua pihak. "Komisi II tidak ada pertentangan tidak ada penolakan, karena di era sekarang tentu harus menggunakan teknologi IT," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement