Jumat 27 Oct 2017 17:39 WIB

Demokrat Telah Siapkan Usulan Revisi Perppu Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan usulan revisi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR itu juga menegaskan, Partai Demokrat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang asalkan dilakukan revisi.

"Sebagai partai pengimbang, sikap Fraksi Partai Demokrat tegas dan jelas, menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tidak dilakukan revisi," katanya dalam keterangan tertulis Jumat (27/10).

Dari hasil pertemuan fraksi Partai Demokrat dengan pemerintah yang diwakili Mendagri dan Menkominfo, Agus menyatakan pemerintah telah berkomitmen melakukan revisi. Agus menyatakan ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.

Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib menaati aturan yang ditetapkan negara. Hal ini merupakan semangat demokrasi dan rule of law. "Fraksi Partai Demokrat telah menyiapkan usulan revisi tersebut," ujarnya.

Partai Demokrat menegaskan revisi Perppu Ormas terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas. Substansi revisi yang diajukan dari Partai Demokrat antara lain adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas. Agus melanjutkan pengaturan proses tindakan pada ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila harus tetap berpedoman pada due process of law.

Politikus Demokrat ini menambahkan pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. "Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement