Rabu 01 Nov 2017 17:26 WIB

PPP tak Mau Memaksa Mendagri Segera Revisi UU Ormas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Joko Sadewo
Suasana Sidang Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).
Foto: REPUBLIKA/Fauziah Mursid
Suasana Sidang Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku tak ingin memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera merevisi Undang Undang (UU) Ormas. Walaupun posisi PPP dalam rapat Paripurna lalu, termasuk kelompok yang menegaskan perlunya revisi UU no. 2/2017 tentang Ormas ini.

Anggota DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan secara prosedural naskah akademiknya akan diserahkan nanti pada masa sidang mendatang. Pada kesempatan pertama Fraksi PPP akan langsung mengajukan.

"Kalau sekarang masih reses, mau diajukan kemana? Dan PPP lebih memilih menjadi usul inisiatif fraksi. PPP tidak mau terkesan memaksa mendagri," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Rabu (1/11). Biarlah Mendagri, lanjut dia,  berkomitmen terhadap janjinya saat paripurna terdahulu.

Pada pengesahan UU Ormas di rapat Paripurna lalu, menurut Baidowi, faktanya DPR dan pemerintah sama-sama berinisiatif mengajukan usul revisi. Ini menjadi lebih mudah, tinggal mana yang duluan berinisiatif apakah DPR atau pemerintah.

Namun PPP tetap berharap inisiatif dari DPR, melalui Badan Legislasi. Diantaranya dengan memprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

Menurutnya, dalam revisi UU Ormas nanti, ada beberapa poin yang menjadi catatan PPP. Di antaranya peran pengadilan harus dieksplisitkan, meskipun sebenarnya saat UU Ormas masih berbentuk Perppu, berlaku azas hukum pemerintahan.

"Kemudian poin lain yang arus direvisi mengenai besaran hukuman. Dan juga lembaga penafsir pancasila perlu dipertegas, apakah hanya diberikan otoritas Kemendagri yang menafsirkan atau gimana," papar Baidowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement