REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafi'i mengatakan, tidak akan mencampuri urusan hukum Setya Novanto (Setnov). Sedangkan di DPR, baru dilakukan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (16/11). "Dalam UU MD3, seseoarang itu baru bisa diberehentikan setelah menjadi berstatus sebagai terdakwa," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Saat ini status tersangka terhadap Setnov juga baru disematkan oleh KPK. Seorang tersangka, kata dia, masih bisa melakukan upaya hukum.
"Kalau orang tersangka kan masih ada upaya-upaya hukum. Terbukti kan yang lalu, lolos di praperadilan. Bisa saja kan itu terjadi. Sama dengan La Nyalla Mataliti dulu, sampai tiga kali lolos peraperadilan," kata dia lagi.
Komisi Hukum DPR RI, kata Syafii, masih masih menganggap sesuai UU MD3, anggota DPR baru bisa dinonaktifkan apabila sudah berstatus sebagai terdakwa. "Jadi kalau belum jadi terdakwa, kita tidak akan melakukan tindakan apa pun pada dia," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan, penyidik KPK tidak menyita dokumen apa pun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.