Kamis 16 Nov 2017 14:11 WIB

Setnov Bisa Dinonaktifkan dari DPR Jika Hal Ini Terjadi

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan bersama Wakil Ketua Fahri Hamzah (kiri) untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan bersama Wakil Ketua Fahri Hamzah (kiri) untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafi'i mengatakan, tidak akan mencampuri urusan hukum Setya Novanto (Setnov). Sedangkan di DPR, baru dilakukan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (16/11). "Dalam UU MD3, seseoarang itu baru bisa diberehentikan setelah menjadi berstatus sebagai terdakwa," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Saat ini status tersangka terhadap Setnov juga baru disematkan oleh KPK. Seorang tersangka, kata dia, masih bisa melakukan upaya hukum.

"Kalau orang tersangka kan masih ada upaya-upaya hukum. Terbukti kan yang lalu, lolos di praperadilan. Bisa saja kan itu terjadi. Sama dengan La Nyalla Mataliti dulu, sampai tiga kali lolos peraperadilan," kata dia lagi.

Komisi Hukum DPR RI, kata Syafii, masih masih menganggap sesuai UU MD3, anggota DPR baru bisa dinonaktifkan apabila sudah berstatus sebagai terdakwa. "Jadi kalau belum jadi terdakwa, kita tidak akan melakukan tindakan apa pun pada dia," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan, penyidik KPK tidak menyita dokumen apa pun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement