Kamis 16 Nov 2017 15:15 WIB

Mahfud MD: DPR Mestinya Segera Nonaktifkan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan DPR RI semestinya menonaktifkan Setya Novanto dari kursinya sebagai Ketua DPR RI. Alasannya, Setnov telah melakukan pelanggaran hukum sehingga perlu ada sikap dari DPR secara kelembagaan.

"Kalau itu sudah berkaitan dengan hukum dan darurat, maka DPR segera menentukan sikap secara institusi untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan, dan kepemimpinannya dilakukan oleh pimpinan yang ada dulu," kata dia di Matraman, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca, Setnov Bisa Dinonaktifkan dari DPR Jika Hal Ini Terjadi.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Setnov tidak hanya terkait pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum. Karena itu, yang harus mengeluarkan sikap tidak hanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tapi juga DPR secara kelembagaan.

Namun, MKD tetap bisa mengeluarkan sikap terhadap Setnov dengan melakukan rapat terlebih dulu lalu menerbitkan rekomendasi atas perbuatan Ketua Umum Golkar itu. Sebab pada intinya, DPR harus melakukan sesuatu agar jangan sampai kursi ketua DPR itu kosong.

"Tapi kalau melalui MKD juga bisa, setelah ini rapat, dan memberi rekomendasi, ini juga bisa. Lembaga negara jangan sampai kosong. Jangan main-main. Karena DPR termasuk di antara tujuh lembaga negara yang utama," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement