Jumat 17 Nov 2017 15:28 WIB

Agus: Hanya Golkar yang Berhak Copot Setnov dari Ketua DPR

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Foto: mgROL29
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menilai yang berhak menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI saat ini adalah Partai Golkar. Pasalnya, Setya Novanto adalah orang yang ditunjuk Partai Golkar untuk mengisi jabatan tersebut.

"Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar, karena keberadaan Pak Novanto menjadi Ketua DPR adalah merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar," kata Agus di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).

Agus mengatakan sampai saat ini status Ketua Umum Golkar tersebut masih sebagai Ketua DPR RI, dan ia pun kembali menjelaskan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau menonaktifkan Setya Novanto.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fahri Hamzah menilai pimpinan DPR hingga saat ini tetap solid. Saat wartawan bertanya soal desakan Setya Novanto untuk mundur, Fahmi mengatakan bahwa hal itu tidak diatur oleh undang-undang.

"Kita ikut undang-undang aja supaya jangan ramai negara ini," kata Fahri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement