Jumat 17 Nov 2017 23:07 WIB

Jenguk Setnov di RSCM Harus Seizin KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Suasana tempat Setya Novanto yang sedang dilakukan pemeriksaan dan perawatan di Klinik Eksekutif, RSCM Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana tempat Setya Novanto yang sedang dilakukan pemeriksaan dan perawatan di Klinik Eksekutif, RSCM Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selama pembantaran penahanan yang dijalani oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di RSCM Jakarta, KPK akan menyesuaikan jadwal besuk dengan jadwal di rumah sakit. "Untuk jenguk atau besuk disesuaikan dengan jadwal RS karena lokasinya di RS disesuaikan jadwal RS," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Namun, sambung Febri, siapa saja yang bisa menjenguk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el itu harus seizin dari KPK. "Sama seperti perlakuan yang dilakukan pihak-pihak masa penahanan tapi prinsipnya pembantaran penahanan dalam rentang waktu penahanan terjadi meski tidak menghitung masa tahanannya," ujarnya.

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sejak Jumat (17/11). Lantaran mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (16/11) malam, KPK melakukan pembantaran penahanan di RSCM Jakarta.

Sebelumnya, Novanto dikabarkan mengalami mengalami kecelakaan saat menuju ke kantor Metro TV di Jakarta. Ia dikabarkan akan menjalani sesi wawancara dengan stasiun televisi tersebut. Mobil yang ditumpanginya pun mengalami rusak di bagian depan akibat kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement