Ahad 19 Nov 2017 02:10 WIB

Pengamat Sarankan KPK Periksa Wartawan yang Sopiri Setnov

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Gabungan Korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan melakukan oleh TKP di lokasi terjadinya kecelakaan tunggal tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto, di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Gabungan Korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan melakukan oleh TKP di lokasi terjadinya kecelakaan tunggal tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto, di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Hilman Mauttuch, wartawan Metro TV yang merupakan sopir mobil kasus kecelakaan Setya Novanto (Setnov) bisa dikorek oleh KPK. Menurutnya, KPK relevan meminta keterangan dari Hilman.

Harus diperhatikan, kata Ray, apakah wartawan tersebut membantu niat kaburnya SN atau sedang mengerjakan tugas jurnalistik yang kadang-kadang berkelok. "Mau ke mana, jemput di mana atau bahkan mengorek apa ada hal genting tertentu yang dibicarakan? Penting digali oleh KPK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/11).

Dia mengingatkan agar KPK tetap berhati-hati. KPK harus ekstra hati-hati dan fojus terhadap kasus korupsinya. Jangan sampai, kata dia, KPK salah menyalahgunakan kewenangan.

"Sekalipun ada heboh pengacara (Setnov), harus hati-hati gunakan pasal obstruction of justice," kata dia.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, sopir yang mengendarai mobil dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat, Hilman Mauttuch, ditetapkan sebagai tersangka. Hilman juga berprofesi sebagai wartawan di Metro TV.

Hilman dikenakan pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 310 KUHP dengan ancaman tiga bulan penjara. "Namanya sampean (anda) ditilang, tersangka bukan?" jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement