REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, pada Ahad (19/11) malam. Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK harus mengantisipasi tiga hal pascapenahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"KPK tidak boleh lengah dan terlena pascapenangkapan SN yang dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan penahanan. Ada tiga hal penting lain yang harus diperhatikan, diantisipasi dan dilakukannya," ujarnya kepada Republika.co.id pada Senin (20/11).
Pertama kata Bambang, percepat keseluruhan pemeiksaan saksi dan pemberkasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Novanto. Dengan begitu kata dia, semua unsur penting untuk membuktikan tuduhan terhadap Novanto sudah solid untuk dirumuskan dalam dakwaan.
"Sehingga perkara bisa cepat dibawa pengadilan," ucapnya..
Tak hanya itu, KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi perlawanan balik koruptor (corruptor fights back) penahanan Novanto tersebut. Sebab, Novanto dengan kekuatan jaringannya bisa saja melakukan hal tersebut.
"KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi corruptor fights back yang potensial dilakukan oleh SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalan konteks Hukum," katanya.
Bambang juga tidak menampik jika salah satu bentuk perlawanan balik tersebut salah satunya melalui upaya pelemahan KPK. Seperti yang ia nilai hal tersebut dilakukan oleh Pansus Angket KPK.
"Betul. Pansus Angket bisa lakukan apapun di luar kontrol dan kendali KPK dan akal sehat dari orang kebanyakan," katanya
Terakhir yang ketiga, Bambang mengusulkan agar KPK mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Juga terkait dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor di dalam kasus SN ini," kata Bambang.