REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), nama Setya Novanto terus menjadi perbincangan warganet. Meme seputar Ketua Umum Partai Golkar itu pun tersebar di media sosial, mulai dari saat dirinya menghilang saat dijemput penyidik KPK, hingga kecelakaan yang menimpanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menilai, adanya meme-meme tersebut merupakan ekspresi perasaan sosial masyarakat. Pihaknya pun mengakui sulit untuk dilarang.
"Susah ya, itu kan ekspresi masyarakat, perasaan sosial masyarakat. Terus harus saya larang?" kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (20/10).
Saat ditanyakan mengenai potensi pidana, Rudiantara menuturkan, hal itu tergantung dengan pasal yang akan dikenakan. Apabila pasal 27 ayat 3 yaitu pencemaran nama baik, saat ini dikenai hukuman di bawah 5 tahun. Dengan pasal tersebut tidak bisa lagi langsung menahan orang karena harus terlebih dahulu ada delik aduan.
Meskipun tidak melarang, ia menegaskan kepada masyarakat agar jangan berekspresi melalui meme secara berlebihan. Apalagi dengan membawa nama lembaga seperti DPR RI.
"Kalau menurut saya, itu ekspresi dari masyarakat, tapi jangan berlebihan, kita kan manusia. Ekspresi masyarakat bagaimana, itu kan masalah sosial," ujarnya.
Sementara itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan akan menuntut orang-orang yang menghina kliennya melalui meme. Terkait meme yang baru muncul, Fredrich mengatakan akan memeriksanya satu-satu. Menurut Fredrich, meme yang beredar adalah salah satu bentuk pencemaran nama baik.
"Itu kan pencemaran nama baik, seperti contoh, beliau (Setya Novanto) sedang sakit lagi diinfus kemudian dibikin tampangnya tengkorak," ujar Fredrich beberapa waktu lalu.