REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus melengkapi berkas dari para tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Rabu (22/11), penyidik KPK melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima orang saksi untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja.
"Proses penyidikan KTP-el ini masih terus berjalan," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11).
Kelima saksi tambahan yang diperiksa adalah mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin; Plt Sekjen DPR RI, Damayanti; mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung; mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartonodan terdakwa kasus KTP-el Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Diketahui, KPK terus melengkapi berkas penyidikan terhadap Setya Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.