REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, pada Selasa (28/11) dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ini adalah proses pelimpahan tahap dua perkara yang menjeratnya.
Saat hendak dibawa penyidik, Jonru bertemu dengan awak media dan menyatakan diri siap menghadapi persidangan. "Siap, masak nggak siap," kata Jonru di Biddokkes Polda Metro Jaya, Selasa (28/11).
Jonru tetap merasa dirinya dizalimi atas kasus yang menimpanya. Bagi dia, masyarakat akan menilai sendiri di mana letak kezaliman yang ia alami dalam kasus ini. "Ya jelas (dizalimi). Saya yakin Semua sudah pada tahu. Saya akan membuktikan di pengadilan pada hakim kalau saya tak bersalah, dan patut dijatuhi vonis bebas," tutur dia.
Di pengadilan nanti, lebih lanjut ia mengatakan, Jonru akan berusaha semaksimal mungkin. Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya menuju kejaksaan, Jonru memberikan pesan untuk acara Reuni Alumni 212 pada 2 Desember 2017 mendatang.
"Terus berjuang, pantang menyerah," ujar dia. Maksud perjuangan yang dilontarkan Jonru pun tidak jelas untuk apa dan ditujukan bagi siapa.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.