Rabu 29 Nov 2017 18:33 WIB

Maman: MKD DPR Segera Putuskan Kasus Setnov

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq meyakini akan ada putusan besar MKD maksimal paling lambat dua pekan mendatang terkait Setya Novanto. Maman enggan menjelaskan detil terkait putusan MKD tersebut apakah memberhentikan Novanto atau tidak dari Ketua DPR.

Maman menegaskan, putusan itu setidaknya menunjukkan MKD tidak hanya berdiam diri atas kasus hukum yang menjerat Novanto. "Menurut saya kita (MKD) akan terus berproses dan saya yakin di satu atau dua minggu ini akan ada keputusan yang besar dan ini menyatakan MKD terus bekerja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/11).

Maman pun hendak menjawab pertanyaan sejumlah pihak terhadap MKD yang tidak juga memproses dugaan pelanggaran sumpah jabatan maupun etik Novanto pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sejak Novanto diumumkan berstatus tersangka, bahkan kemudian ditahan oleh KPK, MKD melakukan rapat dan membahas persoalan tersebut.

Namun kata Anggota Komisi VIII DPR tersebut, MKD terbatasi oleh aturan MKD sendiri terkait proses pemberhentian terhadap Novanto meski berstatus tersangka dugaan korupsi KTP elektronik. Hal ini berbeda dengan kasus 'Papa Minta Saham' yang dilakukan oleh Novanto sebelumnya, dimana jelas ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut, sehingga MKD dapat masuk memprosesnya.

Maman melanjutkan, untuk kasus korupsi Novanto menyangkut proses hukum, sehingga MKD masih harus menunggu proses berkekuatan tetap. Meskipun di aturan MKD juga memungkinkan dilakukan pemberhentian, jika memang Novanto diketahui melanggar sumpah jabatan dan kode etik setelah pemeriksaan MKD. Namun, rapat mendengar pandangan fraksi fraksi antara MKD dan pimpinan fraksi di DPR urung terlaksana karena dianggap menyalahi aturan.

"Karena tidak boleh ada konsultasi antara MKD dengan fraksi, yang ada konsultasi itu pimpinan DPR dengan fraksi makanya tidak jadi," kata Maman.

Ia juga membantah rapat urung dilaksanakan karena ada intervensi fraksi Partai Golkar ke MKD. Maman menegaskan, MKD memang terbatasi oleh aturan MKD sendiri.

Namun menurut Maman, dalam prosesnya kini MKD tentu tidak hanya berdiam diri dan terus mendengarkan masukan-masukan sejumlah pihak. Karenanya, ia meyakini akan ada keputusan dalam beberapa waktu ke depan, mengingat lobi-lobi juga dilakukan ke masing-masing fraksi.

"Saya rasa akan ada proses yang cepat jangan anggap bahwa MKD itu tidak bekerja. Dalam mekanisme kita ada rapat-rapat resmi, tentu ada lobi lobi. Sehingga pimpinan meminta anggota anggota MKD untuk berbicara kepada fraksinya masing masing. Saya rasa satu minggu dua minggu ini akan ada hasilnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement