REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pengadilan bisa menjadi ruang bagi Ketua DPR RI Setya Novanto memberiksan klarifikasi ihwal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Sehingga, kata Agus, sudah seyogyanya, Novanto mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengadilan itu proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau dizalimi atau tidak. Kan pengadilan itu kan proses membela diri," kata Agus dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Agus melanjutkan, KPK optimistis menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Novanto, segala bukti pun akan dipaparkan oleh KPK. Ia pun berharap Novanto hadir dalam sidang perdananya.
"Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili," ujar Agus.
Seperti diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novantoditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.