REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Jumlah tenaga hakim pengadilan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sangat minim. Penambahan tenaga hakim pun belum bisa dilakukan karena ada moratorium penerimaan calon hakim hingga empat tahun ke depan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Papua I Nyoman Gede Warsa di Manokwari, Jumat (15/12), mencontohkan, hakim yang ditempatkan di wilayah Manokwari rata-rata sudah lebih dari tiga tahun dan tidak akan dipindah hingga empat tahun ke depan. "Begitu pun dengan para hakim di tempatkan di daerah lain seperti Fakfak, Wamena. Mereka akan menetap di bumi Cenderawasih hingga empat tahun kedepan bahkan lebih," kata Warsa.
Menurutnya, hakim yang sudah pernah ditempatkan di dua provinsi ini akan terus dipertahankan. "Seperti saya misalnya, saya sudah bertugas di Papua selama sembilan tahun. Pernah tugas di Fakfak dan beberapa daerah Papua dan Papua Barat," katanya lagi.
Dia menyebutkan, sejatinya jumlah tenaga hakim di dua daerah ini sudah saatnya ditingkatkan, mengingat beban kerja setiap kantor pengadilan terus bertambah. Pengadilan Negeri Manokwari, lanjutnya, bebanya cukup berat seiring terbentuknya Papua Barat sebagai Provinsi.
Jumlah perkara yang ditangani terus meningkat dari perkara pidana umum hingga pidana khusus. "Perkara yang ditangani Polres Manokwari, Polres Teluk Wondama dan Teluk Bintuni di sidangkan di Manokwari. Belum lagi perkara dari atau yang ditangani Polda, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi," sebutnya.
Dia menambahkan, Pengadilan Negeri Wamena hanya memiliki empat hakim. Begitu pun Pengadilan Negeri Fakfak. Pada pertemuan bersama Komisi III DPRRI di Manokwari, Jumat, ia berharap persoalan ini menjadi perhatian.