REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunanto di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1). KPK menggeladah kantor mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu selama empat jam.
"Penggeledahan dilakukan di dua ruangan," kata tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, di Jakarta Kamis.
Refa menyebutkan penyidik KPK menggeledah dua ruangan yang berada di lantai satu dan dua kantor Fredrich selama empat jam. Petugas KPK membawa tiga koper dan satu dus yang diduga dokumen terkait dengan dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
Penyidik KPK telah menetapkan tersangka terhadap Fredrich terkait dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik saat masih menjadi pengacara dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Selain Fredrich, penyidik KPK juga menetapkan tersangka kepada Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bihames Sutarjo dengan tuduhan yang sama.
Fredrich diduga mengatur sewa salah satu ruang inap RS Medik Permata Hijau untuk merawat Novanto usai terluka akibat kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. Sementara itu, dokter Bihames dituduh merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.