Sabtu 13 Jan 2018 21:29 WIB

Dua Pelaku Pencurian Motor di Cibitung Dicokok Polisi

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Cibitung, Bekasi, diamankan jajaran Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat. Keempat pelaku menembak korbannya lantaran gagal membawa kabur sepeda motor Honda CBR incaran mereka.

Wakil Kepala Polrestro Bekasi, AKBP Lutfhi Sulistyawan menerangkan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Raya Kampung Rawa Banteng, Kecamatan Cibitung, Rabu, 27 Desember 2017, pukul 23.00 WIB. "Pelaku bernama Rojii alias JII (19) dan Sawal Nasir alias Nasir (31) dengan korban bernama Slamet Setiawan," kata AKBP Lutfhi Sulistyawan di Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/1).

Lutfhi menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama lima temannya sedang bermain 'Play Station' (video gim) di sebuah kios. Tiba-tiba datang empat pria tidak dikenal mengendari dua sepeda motor. Seorang pelaku berusaha mencuri Honda CBR yang diparkir di depan kios. Namun, pelaku tidak berhasil membawa motor incarannya.

Kemudian pelaku masuk ke dalam kios dengan marah-marah sambil menodongkan senjata api (pistol) jenis revolver rakitan. Selanjutnya, kata Lutfhi, pelaku menembakkan senjata api rakitannya tersebut dan mengenai betis kanan korban. "Dan kemudian ketiga pelaku lainnya masuk ke dalam kios serta memukuli korban," ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 11 butir peluru, dua kunci letter T berikut lima mata kunci. Ada juga tiga unit telepon genggam, uang Rp 110.000, satu anak kunci kendaraan bermerek Honda, dua buah kemeja lengan pendek berwarna abu-abu yang bermotif kotak-kotak bermotif biru, kuning dan putih bergaris.

Polisi kini sedang memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya bernama Jhon sebagai penembak kaki korban dan Feri bertugas sebagai joki.

Hingga kini, kata AKBP Lutfhi, pihaknya masih mengembangkan kasus guna mengetahui modus kejahatan tersebut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka untuk sementara waktu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement